KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan
adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga
dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya,
memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau
pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan
asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat
sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau
klien
Konsultan
dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai
penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar,
penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang
sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat
bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari
khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik
atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan
dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu
memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal
pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah
menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru.
Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat
memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain
itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat
membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat
mengambil alih.
Konsultan
dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya
ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan
kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan.
Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam
persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas
anggota staf yang ada.
1. Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Sebagai
orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya,
saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat
sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia
itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai
birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan
biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih
membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon
pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab
untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran
empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan
dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’
lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa
jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat
fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation,
salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat
ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam
mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan
berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah
mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di
peringkat ke-107.
Hal
ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian
rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan
usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai
investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan
inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal
melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya
ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit,
kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di
pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak
perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama
dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya
lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri
dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan
dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih
serius?
Saya
pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya
administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur
dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan
usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring
dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan
menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus
kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan
kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah
(yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka
pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan
prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang
yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha
dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian
hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila
itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk
serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya
peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang
dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S.
Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian
usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di
Indonesia, Singapura, dan Australia.
2. Kontrak
Kerja Konsultan Engineering
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari
bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK
KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
· Adanya
pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada
pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai
kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk
menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
· Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
· Waktu
Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemberi kerja.
· Adanya
Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
· Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
· Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
· Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
· Objek
yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
· kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang,
pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan
kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana
cara membuat kontrak kerja yang baik.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional adalah Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.Sumber : http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar