Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan
untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
· Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
· Merupakan
kumpulan modal/saham,
· Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
· Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
· Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
· Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
· Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT
secara umum sbb.:
1) Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
· kuasa
pengurusan hanya bisa kepada Notaris
· dalam jangka waktu maksimal
60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2) Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5) Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat
ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7) Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak
Kerja
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena
begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca
dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat
kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat
tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa
hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
· Pengangkatan
Dalam surat kontrak
kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan
pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda
tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa
beban pekerjaan terlalu berat.
· Informasi
Gaji
Pastikan nominal gaji
yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut,
agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak
dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan
pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
· Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang
dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini
sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya
transportasi yang akan dikeluarkan.
· Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada bagian ini
membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami
pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain
kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan
peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian.
Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun
ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa
Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
· Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat
dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan
antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang
diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai
contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri
adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan
sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional
adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement),
perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan
bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten
Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
Sumber
http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
Sumber
http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar